
Salah satu pegawai CV Sinar Gemilang, Tina Agustina, memberikan testimoni terkait pelayanan pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel). Menurutnya, petugas yang melayaninya sangat cekatan. “Terima kasih atas respon yang sangat cepat. Download Sertifikat Digital telah berhasil,” ungkap Tina melalui surat elektronik yang diterima KPP Madya Bandung, di Bandung (Jumat, 23/4).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung Wiwi Daryani mengatakan, perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlakunya akan atau telah berakhir dalam periode pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimintakan secara daring (online).
“Selain untuk memudahkan wajib pajak, kami juga mendukung upaya pencegahan penyebaran virus corona,” kata Wiwi ketika ditemui di ruang kerjanya.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Dengan kata lain, sertel ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP. Namun demikian, sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku dua tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Apabila sudah melewati masa berlaku, maka sertel tidak dapat digunakan sampai dengan wajib pajak mengajukan perpanjangan atau permintaan kembali sertel.
“PKP harus memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik secara berkala agar tetap bisa menggunakan layanan e-faktur. Sertel juga diperlukan saat wajib pajak meminta nomor seri faktur pajak,” ujarnya.
Menurutnya, PKP cukup mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa (e-faktur.pajak.go.id) pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Selanjutnya PKP diminta untuk menginput passphrase dan menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, e-mail, atau aplikasi pengirim pesan seperti WhatsApp untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus di KPP.
Dia menjelaskan, "Untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung dapat menghubungi petugas khusus melalui alamat email kpp.441@pajak.go.id atau melalui pesan WhatsApp pada nomor 081383122120 (WhatsApp Center KPP Madya Bandung),” jelasnya.
Bagi wajib pajak selain yang terdaftar di KPP Madya Bandung, e-mail resmi dan kontak KPP dapat dilihat pada tautan https://pajak.go.id/unit-kerja.
“Petugas khusus ini akan melakukan validasi identitas PKP dan melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik dalam hal telah diyakini kebenaran identitas PKP. PKP kemudian dapat mengunduh kembali sertel baru pada laman e-nofa,” ungkapnya.(CTU)
- 364 views