
Memasuki pekan terakhir batas penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta tingkatkan kepatuhan wajib pajak dengan gencar melakukan kegiatan kelas pajak secara daring. Kegiatan kelas pajak daring kali ini dilakukan melalui aplikasi zoom meeting yang dipandu oleh tim penyuluh perpajakan dan diikuti oleh 13 peserta, bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta (Rabu, 21/4).
Tim penyuluh menjelaskan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan bagi WP Badan. Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Purwakarta Bubun Sehabudin dan Wahyu Indradi. Materi tersebut disajikan secara detail dan tahap-tahap pengisian dijelaskan secara panjang lebar agar tidak ada kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan WP Badan. Bagi peserta yang merasa kurang paham dapat menyampaikan pertanyaan selama materi dijelaskan baik melalui fitur angkat tangan maupun ditulis pada kolom pesan aplikasi zoom. Tim penyuluh akan memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut secara rinci.
Peserta yang mengikuti kegiatan memberikan apresisasi positif terhadap kegiatan kelas pajak daring ini, seperti yang disampaikan oleh Neng Nenden Mulyaningsih dari CV Putri Cikal Mustika. “Untuk sementara belum ada saran, namun sejauh ini masih memahami materi, tapi terima kasih banyak atas program kelas pajak seperti ini, karena sangat membantu untuk pemula seperti saya,” ucapnya.
Sebelum mengakhiri acara, Account Representative KPP Pratama Purwakarta Iman Mastur Faturrahman yang merupakan salah satu anggota tim penyuluh kembali mengingatkan batas akhir pelaporan SPT tahunan. “Dengan diadakannya kelas pajak ini semoga informasi yang disampaikan dapat dipahami oleh wajib pajak agar pemenuhan kewajibannya dapat terpenuhi, mengingat batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi Wajib pajak Badan pada tanggal 30 April nanti. Jangan sampai terlambat karena sayang kalau sampai harus terkena denda,” pungkasnya.
- 32 views