
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Pekanbaru dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSTMI) Riau melaksanakan sosialisasi perpajakan mengenai Konsep Pengenaan Pajak Dividen sesuai dengan ketentuan yang diatur pada PMK.18/PMK.03/2021 tentang Undang-Undang Cipta Kerja dibidang Pajak Penghasilan (PPh) di The Premiere Hotel Pekanbaru (Senin, 12/4).
Kegiatan dibuka oleh Ketua IKPI Kota Pekanbaru Lilisen. Ia menuturkan, “UU Cipta Kerja memberikan kemudahan untuk terciptanya lapangan kerja dan kemudahan dalam berinvestasi”. Sedangkan Ketua PSTMI Riau mengutarakan, “Dengan adanya konsep pengenaan pajak dividen terbaru ini, dapat memajukan perekonomian indonesia sehingga Omnibuslaw menjadi salah satu jalan tengah untuk pergerakan ekonomi.”
Materi disampaikan oleh Elmon Maron yang merupakan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan di KPP Pratama Pekanbaru dengan diikuti oleh lebih dari 200 peserta yang hadir secara daring serta 40 peserta yang hadir secara luring. “Dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah dividen yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri,” tutur Elmon mengawali penjelasan.
Elmon menambahkan, “Dengan adanya peraturan ini, bagi wajib pajak yang memiliki dividen di luar negeri atau dari dalam negeri dan menginvestasikannya di Indonesia, maka dividen tersebut tidak akan dikenakan pajak atau termasuk dalam bukan objek pajak. Dengan menginvestasikan dividen tersebut ke indonesia, maka dapat menjadi perputaran baru untuk perbaikan ekonomi negara.” Elmon yang bertindak atas nama Kepala Kantor Pajak Pratama Pekanbaru Tampan mengapresiasi seluruh peserta yang telah aktif dalam seminar ini, dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan aturan terbaru ini dengan sebaik-baiknya.
- 93 views