
Kanwil DJP Jawa Barat I menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Kapita Selekta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat yang mengangkat tema “Kebijakan Insentif PPnBM Terhadap Peningkatan Ekonomi Makro dan Pendapatan Daerah” di Lembang Asri Resort, Kab. Bandung Barat (Selasa, 6/4).
Sekitar 114 orang peserta yang terdiri dari para pegawai Bapenda seluruh Provinsi Jawa Barat, perwakilan Dinas-dinas di Provinsi Jawa Barat, Jasa Raharja Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Polda Jabar mengikuti forum diskusi yang digelar secara tatap muka dan virtual melalui Zoom Meeting ini.
Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko dalam sambutannya mengatakan insentif PPnBM merupakan hal penting. Dia berharap kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB itu bisa memberikan sudut pandang untuk menyikapi secara positif sehingga semua pemangku kepentingan dapat bersinergi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat.
Menurut Hening, dengan adanya insentif pajak ini bisa menjadi harapan bagi dunia otomotif, menggerakkan perekonomian, dan meningkatkan pendapatan pajak. “Diharapkan pemberian relaksasi PPnBM bagi dunia otomotif ini dapat memberikan dampak bagi daerah karena pajak daerah salah satunya tergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” tutur Hening.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra memaparkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31 Tahun 2021 tentang PPnBM Di Tanggung Pemerintah (DTP) atas Kendaraan Bermotor Tertentu.
PMK ini memuat informasi tentang Kendaraan Bermotor yang diberikan Insentif PPnBM, ketentuan tarif insentif PPnBM dan Masa Pemanfaatannya, hingga PPnBM DTP Dapat Ditagih Kembali.
Oki menyebutkan, ada tiga hal yang melatar belakangi kebijakan insentif ini. Pertama meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif sehingga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang. Selain itu, insentif ini digunakan sebagai instrumen pengungkit konsumsi, dan yang terakhir untuk memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
“Insentif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ungkap Oki.
Lebih rinci Oki menambahkan, terdapat tiga tarif Insentif PPnBM dan masa pemanfaatannya. “Diskon PPnBM sebesar 100% (seratus persen) atas penyerahan kendaraan bermotor untuk Masa Pajak Maret s.d. Mei 2021. Sedangkan untuk penyerahan kendaraan bermotor pada Masa Pajak Juni s.d. Agustus 2021 dikenakan PPnBM sebesar 50% (lima puluh persen). Selanjutnya, untuk penyerahan kendaraan bermotor pada Masa Pajak September s.d. Desember 2021 diberikan insentif dengan tarif 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang,” jelasnya.
Berdasarkan PMK nomor 31/2021, PKP produsen yang menjual mobil baru dengan pemanfaatan insentif PPnBM DTP wajib menyampaikan daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebanyak dua kali untuk setiap masa pajak pada laporan realisasi PPnBM DTP.
Usai pemaparan dari Kanwil DJP Jawa Barat I, acara berlanjut dengan bahasan narasumber lain, yaitu dari Kementerian Perindustrian RI, perwakilan akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), serta AISI (The Association of Indonesian Motorcycle Industry).
Keempat narasumber tersebut membahas tinjauan dampak kebijakan Insentif PPnBM terhadap peningkatan ekonomi makro dan pendapatan daerah, serta gambaran kondisi data produksi, pasar, dan penjualan kendaraan bermotor periode tahun 2020 s.d. tahun 2021. (SW).
- 107 views