Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Jawa Barat bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar Webinar Penyuluhan Perpajakan bertajuk “Kebijakan Perpajakan Di Masa Pandemic Covid-19” di Bandung (Selasa, 30/3).

Kegiatan yang diikuti 57 anggota Inkindo Jawa Barat ini berlangsung mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB, dengan narasumber dari Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu Penelaah Keberatan Sukur Purwanto dan Ebenezer Hutagalung.

Dalam sambutannya, Sekretaris Inkindo Jabar Ugan Djuanda menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat I atas terselenggaranya acara yang penting dan dibutuhkan oleh anggota Inkindo.

“Terima kasih kepada tim Kanwil DJP Jawa Barat I yang telah berkenan hadir dalam acara ini. Diharapkan dengan sosialisasi ini, dapat meningkatkan pemahaman anggota Inkindo Jawa Barat khususnya. Kami merasa perlu mendapatkan informasi terkait program Insentif perpajakan yang sangat berarti bagi keberlangsungan usaha kami  terutama di saat pandemi ini,” tutur Ugan.

Sukur Purwanto memaparkan tentang perubahan peraturan perpajakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan relaksasi perpajakan terkait pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Pemerintah merespon dengan UU Nomor 11/2020  Cipta Kerja dan kebijakan fiskal untuk penanganan Covid-19  antara lain dengan program insentif perpajakan di tahun 2020, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan perluasan. Beberapa peraturan insentif perpajakan yang berlaku pada tahun 2021, antara lain:

  1. PMK-239/PMK.03/2020 Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka PenangananPandemi Corona Virus Disease 2019 Dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak PenghasilanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak PenghasilanDalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
  2. PMK-9/PMK.03/2021 03 Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak TerdampakPandemi Covid-19, PMK-20/PMK.10/2021 04 PPnBM Ditanggung Pemerintah Atas Kendaraan Bermotor Tertentu Tahun Anggaran 2021,
  3.  PMK-21/PMK.10/2021 Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

“Substansi klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan dalam UU Cipta Kerja yaitu untuk meningkatkan pendanaan investasi, medorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dam menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri,“ ungkap Sukur.

Lebih lanjut, Ebenezer menjelaskan pokok-pokok perubahan dalam UU KUP, PPh, PPN terkait dengan UU Nomor 11/2020  Cipta Kerja dan insentif perpajakan. Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahun, dan laporan realisasi insentif perpajakan dilakukan secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan oleh wajib pajak setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam sesi diskusi salah satu yang menarik bagi anggota Inkindo, yaitu tentang PMK-21. Seperti diketahui bahwa program ini merupakan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19. (SW)