
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan edukasi perpajakan mengenai Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada 135 wajib pajak pemberi kerja dari berbagai sektor di Denpasar (Selasa, 9/2).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring di KPP Madya Denpasar, Bali ini dibuka pukul 09.00 WITA oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Denpasar Neny Aprilyanti Murwantini. “Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak/ Ibu wajib pajak yang telah menghadiri sosialisasi ini. Semoga apa yang akan kami sampaikan bermanfaat, dan dapat menerbitkan bukti potong, agar para pegawai dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu,” tuturnya.
Neny melanjutkan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagi tindak lanjut terbitnya PMK-44/PMK.03/2020 mengenai Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan telah memasuki jangka waktu pelaporan SPT Tahunan.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh dua Account Representative yang sekaligus menjadi tim penyuluh KPP Madya Denpasar I Gede Mardita dan Afton Ilman.
Gede mengawali paparan dengan menjelaskan kriteria pegawai yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, dan dilanjutkan oleh Afton yang menjelaskan tata cara pembuatan bukti potong. “Pemotong harus memberikan bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir,” jelasnya.
Di akhir sesi, dan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas sosialisasi daring ke depannya, wajib pajak yang telah mengikuti sosialisasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas sosialisasi yang telah dilaksanakan.
“Apabila ada peraturan baru mohon sosialisasi dilakukan sebelum aturan diterapkan sehingga mengurangi risiko pembetulan. Terima kasih,” ucap salah satu responden.
- 105 views