MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 179/PMK.011/2007
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PLATFORM PENGEBORAN
ATAU PRODUKSI TERAPUNG ATAU DIBAWAH AIR
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri minyak dan gas bumi di dalam negeri, perlu menetapkan tarif bea masuk atas impor platform pengeboran atau produksi lerapung atau dibawah air; |
||||
|
|
b. |
bahwa herdasarkan pertunbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Platform Pengeboran atau Produksi Terapung atau di Bawah Air; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PLATFORM PENGEBORAN ATAU PRODUKSI TERAPUNG ATAU DI BAWAH AIR. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. |
||||
|
|
2. |
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Atas impor platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air (Pos Tarif 8905.20.00.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol perseratus). |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pembebanan pada Pos Tarif 8905.20.00.00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku. |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 28 Desember 2007 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |