
Beberapa wajib pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang yang memanfaatkan insentif pajak mengirimkan video testimoni kepada masing-masing Account Representative (AR) yang mengampunya via saluran elektronik seperti Email dan WhatsApp (Senin, 7/12).
Salah satu wajib pajak orang pribadi karyawan yang bekerja di PT Marga Harjaya Infrastruktur misalnya, ia menyampaikan testimoni pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam video berdurasi satu menit.
“Saya ucapkan terima kasih untuk pemerintah, dalam hal ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pemberian insentif PPh Pasal 21 bagi para karyawan/pegawai sebagai bagian dari kebijakan merespon dampak pandemi COVID-19. Saya sendiri telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 sejak bulan April 2020 lalu. Selama itu juga saya menerima gaji bersih secara penuh tanpa dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh instansi tempat saya bekerja. Sekali lagi, terima kasih DJP,” ucap karyawan PT Marga Harjaya Infrastruktur tersebut.
Handiawan yang merupakan AR dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan pengampu wajib pajak PT Marga Harjaya Infrastruktur memberikan sedikit penjelasan terkait pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 oleh entitas badan usaha tersebut untuk beberapa karyawan/pegawainya.
“Insentif PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperuntukkan bagi karyawan/pegawai dengan beberapa kriteria/ketentuan, antara lain menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, memiliki NPWP, serta pada masa pajak bersangkutan menerima/memperoleh penghasilan bruto (kotor) bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah,” papar Handi.
“Dalam hal ini, PT Marga Harjaya Infrastruktur dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa Jasa Jalan Tol termasuk kategori wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, dan atas fasilitas tersebut hanya diberikan kepada para karyawan/pegawainya yang memiliki NPWP dengan total penghasilan bruto (kotor) setahun tidak lebih dari 200 juta rupiah,” lanjut Handi.
“Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 disampaikan oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu di laman www.pajak.go.id dan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sebagaimana beberapa kali diatur dalam PMK, yang pertama adalah PMK 23/2020, kedua adalah PMK 44/2020 tentang insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak masa pajak April sampai dengan September 2020, ketiga atau terakhir adalah PMK 86/2020 tentang perpanjangan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP mulai dari masa pajak April hingga Desember 2020 (penambahan tiga bulan),” tegas Handi.
- 63 views