Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan kelas pajak tentang aplikasi e-Bupot PPH Pasal 23/26 di ruang aula KP2KP Sinjai di Kabupaten Sinjai (Rabu, 25/11). Kegiatan ini ditujukan kepada Wajib Pajak Bendahara Pemerintah di wilayah Kabupaten Sinjai.

Pada acara ini terdapat tujuh peserta yang merupakan bendahara dan/atau perwakilan bendahara dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai, serta Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai.

Kelas pajak kali ini diawali dengan pemaparan tentang aturan dasar aplikasi e-Bupot oleh narasumber. Setelah itu dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tata cara memakai aplikasi e-Bupot. Pada sesi tanya jawab, para peserta kelas pajak kali ini pun cukup antusias dalam melakukan diskusi dan menyampaikan pertanyaan.

Dengan diadakannya kelas pajak kali ini, pihak KP2KP Sinjai selaku penyelenggara acara berharap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Bendara di Kabupaten Sinjai dapat semakin meningkat dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan makin baik di masa mendatang.