Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyelenggarakan kelas pajak mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan kanal Youtube KPP Pratama Purbalingga dari ruang rapat KPP Pratama Purbalingga (Rabu, 18/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 60 Wajib Pajak Perseoran Terbatas (PT) yang terdaftar di KPP Pratama Purbalingga dan KP2KP Banjarnegara.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Purbalingga Dwi Hermawan Wicaksono membuka acara kelas pajak secara daring ini. “Terima kasih atas kontribusi Anda bagi negeri melalui pembayaran pajak, karena hampir 80% APBN kita didukung dari penerimaan pajak,” kata Dwi dalam sambutannya.

Narasumber acara kelas pajak daring kali ini adalah Sigit Kuncoro sebagai Account Representative KPP Pratama Purbalingga. Dalam pemaparannya, Sigit menyampaikan Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas yang terdaftar mulai tahun 2018 dan sebelumnya wajib menyelenggarakan pembukuan dan penghitungan PPh Pasal 17 ayat (2a) mulai tahun pajak 2021.

Setelah materi paparan utama, diadakan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Yudo Wahyu Asmoro sebagai Account Representative KPP Pratama Purbalingga diikuti dengan antusias oleh peserta Zoom kelas pajak ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan melalui kolom pesan. Kelas pajak diakhiri dengan kuis serta sesi foto bersama melalui aplikasi Zoom