
Kanwil DJP Jawa Barat III memberikan sosialisasi mengenai insentif pajak dan pengajuan keberatan daring (e-Objection) kepada 171 Wajib Pajak melalui zoom meeting,secara bertahap selama tiga hari tanggal 11,12, dan 16 November 2020. Pada sesi di hari terakhir Senin lalu, sosialisasi diperuntukkan kepada wajib pajak di wilayah Kota Bekasi (Senin, 16/11)
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat III B. Rachmat Prabowo dalam pembukaan sosialisasi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meningkatkan efektivitas insentif dunia usaha dalam progam PEN, serta untuk meningkatkan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan melalui e-Objection.
Kegiatan yang telah dimulai pada Rabu minggu lalu tersebut dihadiri oleh 59 Wajib Pajak KPP Madya Bogor dan wajib pajak wilayah Kota Bogor, pada hari berikutnya sebanyak 56 wajib pajak dari wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor menghadiri kegiatan dengan tajuk "Edukasi Pemanfaatan Pajak dan Penggunaan Layanan Penerimaan Surat Keberatan Secara Elektronik" tersebut.
Tim Penyuluh Budiyana secara jelas menyampaikan latar belakang kebijakan insentif pajak selain demi percepatan PEN, juga diharapkan agar ekonomi masyarakat bergerak naik dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.
"Untuk pengajuan e-Objection dapat dilakukan pada satu pintu layanan kami di pajak.go.id, pengajuan ini dapat digunakan pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) selain SKP PBB. Nantinya surat keberatan dan alasan pengajuan dapat diunggah dalam bentuk dokumen elektronik melalui efiling," jelas Tim Penyuluh Theresia Ida.
Lebih lanjut, bentuk insentif ini diberikan mulai dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan kebijakan pengembalian pendahuluan untuk PKP berisiko rendah untuk wajib pajak yang mengajukan restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.
"Setelah ini harapannya adalah banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif, semakin banyak yang memanfaatkan nantinya semakin cepat ekonomi pulih. Informasi terbaru mengenai kebijakan pajak dapat dilihat pada laman pajak.go.id," pungkas Rachmat dalam penutupnya. (rsg)
- 70 views