
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) kembali menyapa warga Kota Balikpapan dan sekitarnya melalui dialog interaktif Bincang Pajak bersama KPFM 95.4 FM Balikpapan (Rabu, 11/11).
Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kukuh Hanna Prapanca didampingi pelaksana Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Bangga Hana Prapanca dan Devitasari Ratna Septi Aningtiyas. Selama satu jam, pendengar KPFM diajak untuk membahas isu yang sedang hangat saat ini, Omnibus Law Perpajakan.
Kukuh Hanna Prapanca menjelaskan bahwa rancangan Omnibus Law sektor perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia. "Pemerintah melalui Omnibus Law berusaha menjaga perekonomian Indonesia dengan beberapa cara, seperti memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas SDM," jelasnya.
Ada 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam Omnibus Law. Pasal-pasal tersebut membuat tiga Undang-Undang (UU) terkait perpajakan akan diamandemen, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Terdapat enam klaster bidang perpajakan yang termuat dalam Omnibus Law. "Salah satunya adalah peningkatan dana investasi. Para investor akan dihapuskan PPh atas dividen dari dalam negeri, serta penghasilan tertentu dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang investasinya di Indonesia. Investor di sini pengertiannya adalah pemilik dana untuk membuat sebuah usaha, dengan adanya peraturan ini harapannya banyak investor Indonesia membangun," tutur Bangga.
Dalam Omibus Law, pemerintah juga memberika berbagai fasilitas kemudahan perpajakan untuk masyarakat. Beberapa contohnya seperti Tax Holiday, Super Deduction Tax, Tax Allowance, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan masih banyak lagi.
“Dengan adanya Omnibus Law perpajakan ini disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Investor kembali menambahkan modal usaha agar ekonomi segera pulih pasca pandemi ini,” tutup Devitasari.
- 41 views