Mulai 12 Oktober 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan bahwa perubahan data wajib pajak dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200.

Beberapa jenis perubahan data yang dapat dilakukan adalah perubahan nomor telepon, alamat email, dan/atau alamat domisili dalam satu wilayah kerja KPP terdaftar. “Perubahan data dapat disampaikan melalui telepon Kring Pajak maupun live chat di www.pajak.go.id,” kata Setia Trisaputra, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang kepada seluruh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Singkawang (Jumat, 16/10).

Setia mengimbau kepada seluruh petugas TPT untuk menyampaikan informasi ini kepada wajib pajak. “Kita perlu menyampaikan kepada wajib pajak bahwa DJP terus melakukan terobosan untuk meningkatkan layanan yang mudah diakses wajib pajak. Mengenai perubahan data ini tentu akan memudahkan wajib pajak karena tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengirimkan PORO saja,” ujarnya.

PORO (Proof of Record Ownership) merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak/pengurus suatu badan. Dalam hal perubahan data melalui Kring Pajak maupun live chat www.pajak.go.id, data yang diperlukan adalah NPWP, nama, NIK, alamat, alamat email terdaftar di DJP, dan nomor telepon/HP terdaftar di DJP serta EFIN salah satu pengurus dalam SPT Tahunan (khusus WP Badan).

Dalam kesempatan berinteraksi dengan wajib pajak, petugas TPT KPP Pratama Singkawang menyampaikan informasi terbarukan kepada wajib pajak seperti pemanfaatan insentif pajak, pengajuan permohonan pengurangan angsuran, termasuk mengenai penyampaian perubahan data.

“Ke depannya jika bapak ingin melakukan perubahan data sederhana seperti alamat email, nomor telepon, maupun alamat domisili, permohonan dapat disampaikan melalui telepon Kring Pajak maupun livechat www.pajak.go.id. Selain itu, apabila ada kendala lain terkait perpajakan bapak dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0813-8815-4931,” kata Vella Nur Hamida petugas TPT KPP Pratama Singkawang.

Vella menambahkan, "Saat ini layanan perpajakan sudah banyak yang tersedia dalam jaringan (daring) dan dapat diakses tanpa perlu datang ke kantor pajak. Segala terobosan DJP dilakukan demi kebaikan wajib pajak termasuk sebagai upaya meminimalisir pertemuan tatap muka apalagi di tengah kondisi pandemi seperti sekarang,"

Merespons pernyataan dari petugas TPT, Gunawan wajib pajak KPP Pratama Singkawang mengatakan, "Syukurlah apabila urusan perpajakan ini dapat diselesaikan secara online dan lebih praktis. Walaupun kami juga perlu belajar lagi tentang layanan online ini, tapi semoga aksesnya selalu lancar dan mudah dipelajari. Harapan kami sebagai wajib pajak tentunya ingin kemudahan administrasi, kelancaran, dan panduan menggunakan layanan yang mudah dipahami."