
Tenaga Penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang Yosafat dan Aloysius Yoga melakukan siaran di Radio Mahkota, Ngabang (Rabu, 16/9). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat luas mengenai peraturan PMK-110.
Aloysius berujar bahwa PMK 110 adalah Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperluas sektor da memperpanjang jangka waktu yang akan diberikan insentif pajak. Ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban wajib pajak di situasi Pandemi Covid-19 ini dan memberikan dampak insentif agar lebih terasa bagi wajib pajak. Peraturan yang menggantikan PMK 86 ini menambah dua tambahan insentif seperti PPh Final DTP Jasa Kontruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 bertambah dari 30% menjadi 50%.
Yosafat juga menambahkan bahwa dalam peraturan PMK 110 ini insentif pajak yang lain seperti Insentif PPh 21, PPh Final UMKM, Pembebasan PPh Pasal 22, Pengembalian Pendahuluan PPN diperpanjang sampai Masa Pajak Desember 2020. Dalam memanfaatkan insentif ini wajib pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pajak yang Ditanggung Pemerintah tiap bulan nya maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir melalui saluran e-reporting di pajak.go.id. Untuk PPh Pasal 21 dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 terlebih dahulu wajib menyampaikan permohonan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran pajak.go.id dan kemudian menyampaikan laporan realisasinya tiap bulan.
Dalam kata penutup siaran radio, Aloysius dan Yosafat berharap agar wajib pajak dapat memanfaatkan insentif ini untuk tetap bisa bertahan dalam kondisi pandemi seperti ini. ''Saya berharap semua wajib pajak khususnya wajib pajak di Landak dapat memanfaatkan insentif ini untuk mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional,'' tutup Aloy.
- 20 views