Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara virtual di ruang rapat Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember (Rabu, 26/8). .
Penandatangan perjanjian kerja sama ini juga diikuti 78 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Wakil Bupati A. Muqit Arief juga menjelaskan langkah Pemerintah Kabupaten Jember dalam mewujudkan sinergi tersebut. “Salah satu yang akan dilakukan, yakni melakukan mekanisme pengawasan wajib pajak bersama, berbagi data mengenai pajak dengan instansi terkait, kemudian sistem informasi yang terinteraksi satu sama lain,” ujar Muqit. Hal itu akan menjadi suatu langkah yang sangat efektif untuk para wajib pajak guna memenuhi kewajibannya.
Apabila para wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, akan ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan. Seperti proses jual beli lahan, jual beli pabrik, dan lainnya. Kerja sama itu akan menjadi salah satu cara dalam meningkatkan pendapatan, baik untuk pusat maupun daerah. “Ini semua demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat harus tahu pasti bahwa sebagai wajib pajak harus melaksanakan pembayaran pajak tepat pada waktunya, tidak menunda-nunda pembayaran pajak. “Ada konsekuensi yang harus dipikul, manakala akan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset mereka,” tambahnya.
Di samping itu, A. Muqit Arief menyebut pentingnya berusaha agar pendapatan daerah semakin meningkat, sehingga modal pembangunan semakin tercukupi. “Pastinya, pelayanan kepada masyarakat juga semakin mumpuni, karena pajak merupakan salah satu instrumen yang sangat potensial bagi pembangunan,” tutupnya.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Kabupaten Jember ini juga dihadiri oleh KPP Pratama Jember beserta jajaran, serta segenap pejabat di Pemerintah Daerah Kabupaten Jember.
- 17 views