KPP Pratama Tenggarong menjadi narasumber dalam pemaparan materi PMK-231/PMK.03/2019 untuk memenuhi undangan dari DPRD Kutai Kartanegara di Harris Hotel Samarinda (Kamis, 16/7). Acara ini dihadiri oleh ASN yang bekerja di DPRD Kutai Kartanegara. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada ASN DPRD Kutai Kartanegara mengenai Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang tertuang dalam PMK-231/PMK.03/2019 serta peraturan perpajakan lainnya.

Acara dibuka oleh H. M. Ridha Darmawan, SP,. MP selaku sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan langsung dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Syahid Muhammad Rizqon serta Account Representative KPP Pratama Tenggarong Silvia Dewi. Pemaparan pertama membahas PMK-231/PMK.03/2019 secara garis besar. Paparan kedua membahas tentang PPh Pasal 21, terkait kertas kerja dan perhitungannya. Ketiga, membahas PPh Pasal 22. Keempat, PPh Pasal 23. Kelima, penjelasan PPh Pasal 4 ayat 2, dan yang terakhir membahas PPN untuk semua jenis pajak kewajiban bendahara.

Pemaparan dilakukan bergantian antara Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Account Representative. Setelah selesai pemaparan disediakan sesi tanya jawab. Acara berlangsung lancar dan peserta aktif bertanya. Banyak aturan baru saat pandemi yang diterbitkan untuk memberikan bantuan pajak kepada masyarakat yang membutuhkannya. KPP Pratama Tenggarong berharap dengan diadakannya pemaparan materi ini dapat memperkuat pengetahuan pajak anggota DPRD Kutai Kartanegara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.