
Menjelang minggu terakhir bulan Juli, bendahara instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang masih terus berdatangan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap (Kamis, 23/7). Kunjungan para bendahara tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan kelengkapan dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah yang telah diterbitkan secara Jabatan oleh Ditjen Pajak.
Penerbitan NPWP instansi pemerintah secara jabatan diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 yang selanjutnya daftar instansi pemerintah terlampir disebutkan pada Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2020 dan KEP-270/PJ/2020.
Per tangal 1 Juli 2020 NPWP Instansi pemerintah yang telah diterbitkan secara jabatan tersebut dapat digunakan oleh masing-masing bendahara instansi pemerintah setelah mengajukan kelengkapan dokumen. NPWP tersebut juga akan menggantikan NPWP instansi pemerintah yang berlaku sebelumnya. Pengajuan kelengkapan dokumen tersebut akan diproses untuk perubahan data serta aktivasi kode EFIN NPWP instansi pemerintah yang terbaru.
Petugas pelayanan KP2KP Sidrap juga senantiasa mengingatkan kembali para bendahara bahwa terdapat perubahan pengaturan batasan transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulanya dikenakan atas transaksi minimal 1 juta menjadi 2 juta sesuai dengan Pasal 18 PMK-231/PMK.03/2019 yang mulai berlaku sejak 1 April 2020.
Walaupun kedatangan sejumlah bendahara instansi pemerintah ke KP2KP Sidrap cukup banyak namun tetap diwajibkan mengikuti sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di antaranya pengecekan suhu badan, wajib mengenakan masker, pembatasan jarak antar wajib pajak, serta pembatasan jumlah wajib pajak yang dapat masuk ke ruang tunggu pelayanan.
- 27 views