
Para Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar melakukan pemantauan Laporan Realisasi Insentif yang disampaikan oleh wajib pajak (WP) dengan berkoordinasi bersama Seksi Pelayanan dan Seksi Pengolahan Data dan Informasi di Makassar (Senin, 20/7). Langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut atas pemberian stimulus fiskal guna pemulihan ekonomi sektor perpajakan. Sejumlah 434 WP terdaftar di KPP Madya Makassar menggunakan fasilitas insentif pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan aktivasi fitur layanan e-Reporting pada masing-masing akun DJPOnline melalui tautan www.pajak.go.id.
Pemberian Fasilitas Insentif Pajak diperpanjang sampai bulan Desember 2020 sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-86/PMK.03/2020. Hingga kini terdapat 9 (sembilan) jenis pelaporan penggunaan insentif diantaranya PPh Final DTP (ditanggung Pemerintah), PPh Pasal 21 DTP, Pembebasan PPh Pasal 21, Pembebasan PPh Pasal 22, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-28), Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-44), Pembebasan PPh Pasal 23, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan PPN DTP. Batas pelaporan realisasi insentif tersebut yaitu setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
“Bangkit Bersama Pajak” bukan hanya slogan semata tetapi bentuk aksi nyata yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan meringankan beban para WP yang terdampak Covid-19 melalui berbagai insentif pajak yang tersedia. Kendati demikian, insentif ini tetap disertai dengan bentuk pertanggungjawaban berupa laporan realisasi insentif agar para WP dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara akuntabel.
- 110 views