KP2KP Tembilahan menyelenggarakan kelas pajak secara daring tentang "NPWP Instansi Pemerintah” melalui aplikasi telekonferensi Zoom yang dilangsungkan di KP2KP Tembilahan (Kamis, 25/6). Topik kelas pajak kali ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2020 dan berlangsung dari pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB.
Materi kegiatan ini disampaikan oleh salah satu tenaga penyuluh KP2KP Tembilahan yaitu Michael Risto Purba, diskusi berjalan interaktif dengan banyak pertanyaan dari wajib pajak dengan peserta dari perwakilan instansi pemerintah daerah (pemda) Kab. Indragiri Hilir yang berasal dari Sekretariat Daerah Kab. Indragiri Hilir, Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hilir, Dinas Perikanan Kab. Indragiri Hilir, BPKAD Kab. Indragiri Hilir, Dinas Pendidikan Kab. Indragiri Hilir, Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir, dan beberapa satuan kerja daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Indragiri Hilir dengan jumlah 22 peserta.
Di mana sesuai dengan ketentuan PMK 231/PMK.03/2020, terjadi perubahan dari Bendahara Pemerintah menjadi Instansi Pemerintah, di mana syarat utama memiliki NPWP Instansi Pemerintah adalah memiliki DIPA, memiliki Kode Satker, dan memiliki kewajiban pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Pertanggal 1 Juli 2020, semua kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sudah menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang baru.
Kepala KP2KP Tembilahan berharap dengan dilakukannya kelas pajak secara daring ini, semua satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat segera melakukan perubahan data dan pengajuan permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang baru, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan lancar.
- 21 views