Kanwil DJP Jakarta Selatan (Jaksel) II menyelenggarakan kelas pajak daring bagi wajib pajak dengan mengangkat tema Insentif Pajak untuk Indonesia Bangkit Kembali melalui aplikasi Zoom Meeting di Kanwil DJP Jakarta Selatan II (Selasa, 23/6).

Kelas Pajak Daring dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama lebih kurang dua jam, diikuti oleh 24 Wajib Pajak Orang Pribadi dan perwakilan Wajib Pajak Badan dalam administrasi Kanwil DJP Jakarta Jakarta Selatan II. Sebagai narasumber adalah Kepala Bidang P2Humas Rizaldi dan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Eliza Rahel.

Kepala Bidang P2Humas Rizaldi, dalam paparannya mengemukakan selama tiga bulan pandemi Covid-19 melanda Indonesia, terlihat perekonomian Indonesia lesu, serta pertumbuhan ekonomi mendekati nol. Untuk itu diperlukan stimulus untuk membangkitkannya kembali. Salah satunya diterbitkan PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Terdapat empat kelompok fasilitas insentif yang diberikan pemerintah, yakni PPh Pasal 21 dari pemberi kerja yang termasuk wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu dan PPh UMKM pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah; Pembebasan PPh Pasal 22 kepada wajib pajak dangan klasifikasi lapangan usaha tertentu; Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu; Pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang memiliki hak restitusi.

Diterbitkannya PMK-44/PMK.03/2020 membuktikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Pajak hadir dan peduli kepada segenap anak bangsa. Peserta bisa segera mengajukan insentif pajak yang dapat diberikan sesuai ketentuan PMK-44/PMK.03/2020.

Selanjutnya Eliza Rahel sebagai narasumber kedua menyampaikan insentif pajak yang dapat diberikan, persyaratan, serta pemanfaatannya. Dan juga diingatkan kewajiban wajib pajak setelah mendapatkan insentif tersebut. Setelah penyampaian materi, kedua narasumber mengakomodasi peserta untuk diskusi dan tanya jawab. Seluruh peserta antusias mengikuti diskusi dan dialog dalam kelas daring sampai dengan berakhir pukul 12.00 WIB.

Sebelum menutup kelas daring, Kepala Bidang P2Humas mengharapkan kepada peserta untuk mengajukan hak perpajakannya yaitu mengajukan permohonan insentif pajak sesuai ketentuan PMK-44/PMK.03/2020. Diingatkan juga tentang kewajiban yang harus ditunaikan setelah insentif pajak diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak selalu hadir dan peduli kepada seluruh anak bangsa, karena pajak merupakan sumber utama APBN untuk keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.