
Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung dan Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi PMK-44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 khususnya pelaku UMKM di Provinsi Lampung (Kamis, 11/06).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, Asosiasi UKM, dan pengusaha UKM. Moderator dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Agus Nompitu dengan dihadiri oleh narasumber Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi dan Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung Sofandi Arifin.
Pada kesempatan pertama acara dimulai dengan paparan mengenai Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sofandi Arifin menerangkan bahwa ada beberapa kebijakan yang diatur dalam penyaluran KUR Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 antara lain:
- Ketentuan Khusus KUR bagi penerima KUR terdampak Covid-19 meliputi, pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, serta relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon, dan penundaan pemenuhan persyaratan administratif.
- Ketentuan bagi Calon Penerima KUR antara lain: a) relaksasi pemenuhan syarat administratif dalam proses pengajuan KUR seperti Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha Mikro yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, NPWP, dokumen agunan tambahan, dokumen administrasi lainnya. b) relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi s.d. berakhirnya bencana nasional COVID-19 ditetapkan oleh pemerintah.
Pada kesempatan kedua, paparan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi. Eddi mengatakan insentif pajak jilid II ini diberikan untuk perluasan terhadap dampak pandemi Covid-19. Adapun isinya berupa:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada Sektor Tertentu (1.062 KLU), Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak Kawasan Berikat
- PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah. Wajib Pajak yang memiiki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%;
- Pengembalian Pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.
Acara sosialisasi ditutup dengan pernyataan Agus Nompitu bahwa diharapkan dengan adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah ini khususnya insentif pajak yang disampaikan oleh para narasumber dapat meringankan dan membantu bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 agar kedepan kita dapat kembali lebih kreatif dan dapat mengembalikan kondisi ekonomi yang lebih baik dari kondisi ekonomi pada saat ini.
- 95 views