
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Barat Vadri Usman meninjau sarana prasarana persiapan layanan tatap muka yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur, KPP Pratama Pontianak Barat dan KPP Pratama Mempawah (Kamis, 11/6).
“Layanan tatap muka akan dibuka kembali mulai 15 Juni 2020, saya ingin memastikan bahwa sarana dan parasarana sudah sesuai dengan protocol kesehatan Covid -19,” kata Vadri.
Sarana dan prasarana tersebut meliputi wastafel cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, shield di meja pelayanan, masker dan face shield pegawai, sarana pengamanan berkas yang disampaikan wajib pajak, pengaturan tempat duduk antrian, pengaturan jalan wajib pajak masuk ruangan, pendaftaran wajib pajak dan lain sebagainya.
“Sangat penting mengecek kesiapan sarana prasarana layanan sebelum dibuka kembali. Bagi kami, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wajib pajak dan pegawai sangat penting,” kata Vadri.
Ia menambahkan bahwa apabila pegawai merasa nyaman dan aman maka ia dapat memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Ia berharap agar wajib pajak yang datang ke KPP pun merasa nyaman.
“Layanan tatap muka selain pelayanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Validasi SSP PPhTB dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id, Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email unit kerja, lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon/email unit kerja atau melalui kring pajak, dan layanan VAT Refund di bandara yang dapat dilakukan melalui email tertentu tanpa harus melakukan pelayanan tatap muka yang akan mulai dibuka pada hari senin nanti,” ujarnya.
“Untuk wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara online, silakan mengakses laman www.pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat diarahkan ke area layanan mandiri,” lanjut Vadri.
Dengan dibuka kembali layanan tatap muka, Vadri berharap agar kepatuhan wajib pajak semakin baik. Wajib pajak yang memerlukan konsultasi secara langsung dapat ke KPP Pratama.
Seperti kita ketahui, bahwa sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 yang kemudian diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020, dan dilanjutkan sampai dengan 14 Juni 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka.
“Dalam pelayanan tatap muka yang akan dibuka nanti, kami sudah membuat prosedur pelayanan tatap muka dalam era new normal. Pelayanan konsultasi dapat dilakukan setelah membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat. Antrian TPT akan diselenggarakan sesuai dengan kapasitas ruangan TPT. Pelayanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan edukasi atau penyuluhan akan dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara online," tambah Vadri.
- 185 views