
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyediakan saluran komunikasi via sambungan aplikasi WhatsApp bagi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi (Selasa, 2/6). Hal ini terkait perpanjangan penghentian layanan tatap muka hingga tanggal 14 Juni 2020 untuk wajib pajak di wilayah Bulukumba.
"Sudah ada beberapa wajib pajak yang datang ke kantor tapi masih belum bisa dilayani secara langsung," tutur Rudi Prihatin Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan internal. Meskipun layanan tatap muka secara langsung masih dihentikan, tetapi wajib pajak masih bisa mendapatkan layanan perpajakan secara daring (online). Wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP bisa langsung mengakses Dashboard Pendaftaran NPWP secara Online melalui laman https://e-reg.pajak.go.id/login. Selain itu, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan juga bisa langsung mengakses laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi dengan petugas KPP Pratama Bulukumba terkait kewajiban perpajakannya, bisa mengakses laman https://linktr.ee/info806 untuk berkonsultasi langsung dengan Account Representative (AR) sesuai wilayahnya masing-masing via chat di aplikasi whatsapp. Sebelumnya, selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, KPP Bulukumba telah membuka layanan konsultasi melalui saluran telepon di 0413 84046, layanan konsultasi melalui email di kpp.806@pajak.go.id dan layanan konsultasi perpajakan melalui whatsapp chat di 10 (sepuluh) nomor layanan sebagai berikut:
- 0811 4120 441 (khusus pembuatan kode billing pajak)
- 0851 5693 6760
- 0823 4671 5694
- 0853 4005 7271
- 0813 4037 8282
- 0853 4264 5722
- 0821 5496 5244
- 0821 5496 5231
- 0821 5496 5241
- 0821 5496 5191
Rudi menambahkan bahwa selain untuk melayani konsultasi perpajakan, nomor-nomor tersebut di atas juga digunakan untuk mengirimkan pesan blast kepada wajib pajak guna mengingatkan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan. "Meski layanan tatap muka berhenti, bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi, kami sarankan untuk mengakses https://linktr.ee/info806 atau hubungi nomor layanan konsultasi yang telah disediakan," imbau Rudi kepada para wajib pajak di KPP Pratama Bulukumba. Namun, perlu diingat bahwa layanan konsultasi melalui whatsapp chat hanya akan dilayani di hari kerja dan jam kerja pukul 07.30 WITA s.d. 17.00 WITA.
- 651 views