
KPP Pratama Pekanbaru Tampan melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak UMKM di Kota Pekanbaru secara daring melalui aplikasi Zoom (Senin, 4/5). Dalam pelaksanaannya, materi yang disampaikan adalah sehubungan dengan hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM setelah memiliki NPWP. Dilanjutkan dengan penjelasan oleh Tenaga Penyuluh KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Charly Lambok Daniel Tampubolon, terkait pengenaan PPh Final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan pemaparan tentang insentif pajak UMKM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Kegiatan ini juga turut dihadiri secara daring oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pekanbaru Tampan Elmon Maron. “Untuk Bapak/Ibu sekalian para pelaku UMKM dapat memanfaatkan Insentif Pajak ditengah pandemi COVID-19 ini dengan sebaik mungkin dan diharapkan para pelaku UMKM dapat segera pulih seperti sediakala,” pesan Elmon kepada peserta.
Peserta kelas pajak tentunya juga aktif dan turut menyampaikan pertanyaan terkait kewajiban UMKM dilanjutkan dengan petanyaan mengenai relaksasi PPh Final UMKM, mulai dari cara pembuatan surat keterangan sampai cara pelaporan realisasi PPh Final yang ditanggung pemerintah. Tentunya, dalam hal tersebut peserta dibimbing langsung oleh Narasumber yang dipandu secara daring.
Kelas Pajak Daring yang dilaksanakan oleh KPP Prarama Pekanbaru Tampan rencananya akan dilanjutkan selama masa pandemi ini sebagai bentuk penerapan physical distancing.
- 389 views