
Setelah resmi diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi atas peraturan tersebut melalui edukasi daring yang diadakan dalam bentuk kelas pajak menggunakan media grup WhatsApp (Jumat, 15/5).
Kelas pajak daring yang diikuti oleh puluhan WP terdaftar di KPP Pratama Jombang baik orang pribadi maupun badan usaha tersebut lebih menekankan pada perluasan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperuntukkan bagi WP dengan peredaran bruto tertentu dan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Dody Aris Permana serta Mario Ruben Yonathan Nalle, dua orang Account Representative (AR) dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan bertindak selaku narasumber/pemateri pada kelas pajak daring tersebut, dibantu para pelaksana yang tergabung dalam Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang. Diungkapkan oleh Dody bahwa WP tetap dapat teredukasi dengan mumpuni lewat kelas pajak daring tersebut.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengedukasi WP agar dapat memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan oleh pemerintah sebagai langkah penyelamatan atau kebijakan stimulus ekonomi dalam menghadapi bencana nasional juga global, yakni Coronavirus Desease 2019,” ungkap Dody.
“Pada kelas pajak daring tersebut kami tidak hanya menguraikan perihal tata cara pemanfaatan insentif PPh Final UMKM DTP namun juga termasuk insentif PPh Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Kami jelaskan kepada WP bahwa pemanfaatan semua jenis insentif pajak tersebut diajukan melalui akun DJP Online masing-masing pada laman www.pajak.go.id dengan mengakses saluran menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” tambah Dody.
- 54 views