
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda 2,87 M subsider 3 bulan kurungan kepada wajib pajak berinisial AWM (Rabu, 6/5).
AWM yang merupakan direktur CV SP terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perpajakan. Dalam kurun waktu 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016, ia tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungutnya dari lawan transaksi ke kas negara. Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara mencapai 1,043 M.
Alhasil terdakwa dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Putusan 1 tahun 8 bulan yang djatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa lebih ringan dibanding dengan tuntutan sebelumnya. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi vonis kasus penggelapan pajak ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno menyatakan apresiasinya kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak atas keberhasilannya dalam mengungkap kecurangan terdakwa.
Suparno berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi wajib pajak lain. "Saya benar-benar berharap wajib pajak kita mengambil pelajaran dari perkara ini. Di samping memberikan pelayanan prima, petugas kami akan terus jeli melakukan pengawasan. Kami juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum," ungkap Suparno.
- 310 views