Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu kembali mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema "e-Form bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM" melalui media telekonferensi Zoom yang diikuti oleh 13 peserta (Jumat, 15/5). Dalam penyelenggaraan kelas pajak daring yang ketujuh ini kelas pajak dipandu oleh Petugas Penyuluh KPP Pratama Palu Moses Manullang dan Teguh Imansyah, serta Pungka Marojahan Paulinus Naibaho sebagai pemateri.

Tercatat sebanyak 222 wajib pajak yang mengikuti kelas pajak daring yang diadakan selama masa peniadaan sementara pelayanan perpajakan di KPP Pratama Palu. Penyelenggaraan kelas pajak daring ini sebagai wujud komitmen KPP Pratama Palu untuk tetap memberikan edukasi kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19. “Mudah-mudahan pertemuan kelas pajak secara daring dapat memberikan pengetahuan dan manfaat bagi para wajib pajak,” ungkap Pungka.

Sebelumnya KPP Pratama Palu juga telah menyelenggarakan kelas pajak daring “Diskusi Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Kota Palu, Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Instansi Unit Vertikal di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong" pada tanggal 9, 13, dan 15 April 2020 yang diikuti sebanyak 150 peserta. Pemateri pada kelas pajak kala itu Frendy Novri Rompas, Aprian Wahyuda, Gannon Bridung Errinta Putra. Ketiganya merupakan Account Representative KPP Pratama Palu yang ditugaskan memberikan edukasi dan pengawasan kewajiban perpajakan kepada Instansi Pemerintah di Wilayah Kerja KPP Pratama Palu.

Selain itu dalam menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu juga menyelenggarakan Kelas Daring Pajak Palu bertajuk E-Form bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM pada tanggal 21 April 2020 yang diikuti sebanyak 24 peserta, kemudian Kelas Daring Pajak Palu bertajuk SPT Tahunan 1771 bagi Wajib Pajak Badan UMKM (PP-23/2018)” pada tanggal 27 April 2020 yang diikuti 22 peserta.

KPP Pratama Palu juga tetap mengedukasi para karyawan/pegawai tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan mengadakan Kelas Daring Pajak Palu bertajuk E-FILING bagi Karyawan/Pegawai” pada tanggal 14 Mei 2020 yang diikuti 13 peserta.

Dengan total Peserta sebanyak 222 Orang yang telah mengikuti Kelas Daring Pajak Palu per 15 Mei 2020, maka kelas pajak daring ini KPP Pratama Palu berharap dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, khususnya PPh Orang Pribadi dan Badan secara e-Filing. Dengan memahami hal tersebut, wajib pajak dapat melaporkan sendiri SPT Tahunan PPh secara e-Filing di mana saja dan kapan saja.