
Ditengah kondisi pandemi Covid-19, KPP Pratama Pontianak Timur mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pajak Terkait Pandemi COVID-19 dan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan yang dikemas dalam acara BIJAK 2020 (Bincang Pajak) melalui aplikasi Zoom Meeting di tempat masing-masing peserta (Selasa, 28/4). Pada kegiatan yang dihadiri oleh Wajib Pajak (WP) Strategis KPP Pratama Pontianak Timur ini, Kepala KPP Pratama Pontianak Timur Porman Romianna Manihuruk menjadi salah satu narasumber.
Bijak 2020 menjadi sarana bagi KPP Pratama Pontianak Timur untuk mendekatkan diri, mengimbau pelaporan SPT Tahunan PPh 2019, dan memberikan informasi terkait peran pajak dalam membantu perekonomian negara serta iklim usaha. Topik yang menjadi bahasan kali ini adalah Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020. "Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang & Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 diatur dalam PMK-28/PMK.03/2020," kata Porman Romianna Manihuruk yang karib disapa Anna.
Sosialisasi BIJAK 2020 juga menjawab kekhawatiran wajib ajak terhadap wabah virus corona yang berdampak pada usaha mereka. Hal tersebut tampak pada pertanyaan yang muncul dari salah satu wajib pajak terkait penurunan angsuran pajak PPh Pasal 25 sehubungan dengan penurunan omset usaha yang drastis dan tidak diketahui sampai kapan. Pada sesi diskusi salah satu peserta juga menanyakan hal teknis terkait kendala pembuatan CSV pada e-SPT yang terdapat tulisan error.
Pada akhir sesi Sosialisasi BIJAK 2020, Anna megimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, mengingat batas akhir pelaporan adalah tanggal 30 April 2020. Ia juga memberikan informasi bahwa seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak meniadakan pelayanan dan konsultasi secara tatap muka sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
“Jangan khawatir, KPP Pratama Pontianak Timur telah membuka layanan live chat untuk konsultasi pelaporan SPT berdasarkan kelurahan tempat domisili wajib pajak," kata Anna. “Layanan konsultasi SPT dan semua layanan kita tidak dipungut biaya, No Free ya Bapak Ibu,” tambahnya.
- 44 views