Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang sambangi Radio Mahkota Ngabang (Kamis, 23/4). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pelayanan KP2KP Ngabang selama masa pandemi Covid-19.
Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa KP2KP Ngabang memperpanjang pelayanan tanpa tatap muka akibat Pandemi Covid-19 sampai tanggal 29 Mei. Walaupun tanpa tatap muka, pelayanan KP2KP Ngabang tetap ada secara daring. "Bagi warga Landak, masa pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan akan berakhir pada 30 April, jadi wajib pajak dapat memanfaatkan secara optimal layanan secara daring melalui pajak.go.id atau melalui kanal resmi KP2KP Ngabang untuk menghindari sanksi administrasi terlambat lapor SPT Tahunan nya," ujar L.
Wajib Pajak dapat mengakses kanal resmi KP2KP Ngabang dapat melalui email : kp2kp.ngabang@pajak.go.id atau melalui telepon dan Whatsapp : 081351504555, 082153065849, 085155263883, 085651298559
- 11 views