Tetap gencar melaksanakan mengedukasi wajib pajak pada masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees menggelar sosialisasi atau kelas pajak dua kali setiap hari (Kamis, 30/4). Kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini dimulai sejak Senin, 27 April 2020, dengan tema “Edukasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan dan Sosialisasi PMK-23/PMK.03/2020” yang dilaksanakan dengan topik berbeda-beda di tiap sesinya. Kemudian Kamis-nya, KPP Pratama Bandung Karees menggelar kelas pajak dengan topik “SPT Tahunan PPh OP 1770S dan 1770SS” yang diikuti oleh 15 peserta.
Dua narasumber dihadirkan pada kelas pajak pada kamis siang tersebut. Pada sesi pertama materi diisi oleh Account Representative Mahmud Marwindi yang menjelaskan mengenai tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dengan formulir 1770SS.
Di sesi kedua, Account Representative Guruh Adiputra menjelaskan secara detil bagaimana wajib pajak seharusnya mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh OP dengan menggunakan formulir 1770S. Guruh berharap, wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan PPh OP dengan baik dan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Hari ini adalah hari terakhir untuk sosialisasi yang dilakukan KPP Pratama Bandung Karees, setelah pagi tadi kita mendengarkan mengenai SPT PPh Badan 1771, siang ini ditutup dengan SPT Tahunan OP 1770S dan 1770SS. Semoga bermanfaat bagi wajib pajak, Mohon maaf bila kami ada kekurangan," tutur Wellfrietd Sitompul selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada penutupan kelas pajak secara daring tersebut. (MMR)
- 51 views