Setelah menggelar kelas pajak online untuk karyawan, ASN/TNI/Polri, KPP Pratama Pontianak Barat menggandeng para penggiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam kelas pajak khusus UMKM, Rabu (17/4). Kelas pajak yang diisi oleh Eko Parmanto, Account Representative ini membahas mengenai cara pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM orang pribadi melalui e-Form.
Dwi Tjahjono Putranto, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyampaikan harapannya sebelum memulai memulai kelas pajak ini. “Saya berharap dengan adanya pemberian edukasi dalam kelas pajak ini, peserta tetap mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya walaupun dalam keadaan seperti ini. Salah satunya yaitu lapor SPT,” ujar Dwi.
“Bagaimana, cara pelaporan SPT untuk penghasilan yang tak menentu setiap bulannya?” tanya Mawahdah. Narasumber lalu memberi jawaban kepada peserta bahwa besarnya pajak UMKM tergantung dengan besarnya omzet yang diterima setiap bulan. "Pajak UMKM sebesar 0,5% x omzet," jelas Eko.
- 356 views