Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak secara daring (online) dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melalui live streaming aplikasi Instagram @pajakbontang (Rabu, 22/4). Kelas pajak daring ini diikuti oleh sepuluh Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdiri dari sembilan karyawan swasta dan satu usahawan.

Kegiatan ini diampu oleh Aprilia Fajar Kartikasari dan Otniel Adityo Setyawan, pelaksana dari seksi Ekstensifikasi dan seksi Penagihan. Wajib pajak dijelaskan terlebih dahulu tentang tiga komponen penting untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, antara lain NPWP, EFIN, dan Akun DJPONLINE. Para peserta dijelaskan dan diarahkan untuk memahami dan mengisi formulir sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terdapat dua cara pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi, yaitu melalui e-Filing atau e-Form. Sebelum dapat menggunakan kedua fasilitas ini, wajib pajak diharuskan untuk mempunyai email agar bisa mengonfirmasi kode verifikasi di akhir tahap pelaporan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang baru melaporkan SPT Tahunannya secara daring harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan NPWP yang bersangkutan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Selama sesi kelas pajak berlangsung, para wajib pajak aktif menyampaikan kendala dan pertanyaan seputar penyampaian SPT Tahunan. Misal bagaimana membuat kode EFIN, apabila lupa kata sandi, bagaimana menghitung PTKP.