Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Pelabuhan Ratu menggelar kelas pajak secara daring (online) terkait Asistensi Pengisian SPT Tahunan Badan melalui aplikasi WhatsApp (Kamis, 16/4).

Kelas pajak daring ini merupakan wujud komitmen KP2KP Pelabuhan Ratu untuk tetap dapat mengedukasi wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung dan merupakan salah satu upaya untuk mendukung program pemerintah terkait pembatasan fisik (physical distancing) dan pembatasan sosial (social distancing). Wajib Pajak Badan mendapat relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT sampai dengan  30 Juni 2020, namun tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020.

Kelas pajak yang dihadiri oleh 47 perwakilan wajib pajak Lembaga Pendidikan se-Kabupaten Sukabumi, menghadirkan narasumber Fungsional Pemeriksa Pajak Syefurrahman Ja’far dan Muhammad Irvan, dan moderator Sheto Restu Putra pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu.

Meskipun tidak bertatap muka secara langsung, kegiatan ini tetap dikondisikan seperti kegiatan sosialisasi sebagaimana biasanya. Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu membuka kegiatan tersebut dengan menyampaikan sambutannya melalui voice note.  Pengenalan narasumber dan pembacaan tata tertib juga dilakukan oleh moderator Sheto Restu Putra.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 – 11.30 WIB disambut baik oleh para peserta. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya tentang pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang kemudian dijawab langsung oleh narasumber.

“Kami sangat mengapresisasi kegiatan ini. Kami mengucapkan terimakasih atas bimbingan yang diberikan,” tutur Nia Sumarni, salah seorang peserta. (SRP)