KPP Pratama Sumedang menggelar kelas pajak daring bertema “Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Menggunakan e-Filing” melalui aplikasi WhatsApp di tempat masing-masing peserta (Senin, 13/4). Kelas pajak ini diikuti oleh 16 peserta wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Sumedang.

Kelas pajak daring ini diselenggarakan sebagai bentuk upaya KPP Pratama Sumedang untuk tetap memberikan edukasi kepada wajib pajak di tengah wabah Covid-19. Meskipun menggunakan media WhatsApp, kegiatan ini dilakukan seperti kelas pajak yang dilakukan dengan tatap muka, dengan diawali oleh sambutan dari Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Amir Basuki Suprapto. 

“Terima kasih kepada para peserta yang telah hadir pada kesempatan kali ini. Meskipun kelas pajak kali ini diadakan menggunakan WhatsApp, tanpa tatap muka sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, namun Insyaallah tidak menjadi halangan kita memperoleh tujuan kelas pajak ini. Kami harapkan agar setelah kelas pajak ini para peserta bisa lebih memahami tatacara pelaporan pajaknya,” tutur Amir dalam sambutannya.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yayat Sobari, Account Representative KPP Pratama Sumedang. Yayat memaparkan materi berupa Power Point dan video tutorial terkait pelaporan pajak, dilanjutkan dengan asistensi pengisian SPT.

“Kami di KPP Pratama Sumedang tetap semangat melakukan inovasi yang dapat memudahkan dalam mengedukasi wajib pajak di tengah masa darurat Covid-19 ini, supaya meskipun wajib pajak tetap dirumah, namun tetap teredukasi dan mumpuni melaksanakan kewajiban pajaknya," kata Yayat.(FSF)