
Sebagai bentuk optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengadakan kelas pajak secara daring untuk kali pertama melalui aplikasi konferensi video (Rabu, 15/4). Kelas pajak daring ini dimulai pada pukul 14.00 WIB dan diikuti oleh peserta yang merupakan pegawai swasta. Materi disampaikan oleh narasumber yang merupakan pegawai KPP Pratama Kisaran.
Kelas pajak daring ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, khususnya PPh Orang Pribadi, secara e-Filing. Dengan memahami hal tersebut, wajib pajak dapat melaporkan sendiri SPT Tahunan PPh secara e-Filing dari rumah masing-masing. Kegiatan seperti ini rencananya akan rutin dilaksanakan dengan harapan wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal 30 April 2020.
Kelas pajak daring perdana ini belum diikuti oleh banyak peserta. Tercatat hanya tiga peserta yang mengikuti kelas pajak daring perdana ini. Namun, ketiga peserta ini mewakili perusahaan tempat mereka bekerja, salah satu rumah sakit swasta dan salah satu perusahaan swasta di Kisaran. Materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan oleh narasumber, kemudian dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan para peserta. Setelah mengikuti kelas pajak daring ini.
KPP Pratama Kisaran berharap para peserta dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-Filing serta mengajarkan dan membantu rekan-rekan kerja mereka dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-Filing.
Untuk kegiatan berikutnya, KPP Pratama Kisaran akan mencoba lebih banyak lagi melakukan publikasi tentang kegiatan kelas pajak daring ini. Publikasi akan dilakukan melalui media sosial KPP Pratama Kisaran dan menghubungi pemberi kerja untuk mengingatkan para pegawainya agar melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- 101 views