Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan Edukasi Perpajakan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) melalui e-Filing di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Kamis, 12/3).

Peserta edukasi meliputi pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas se-Kabupaten Sidenreng Rappang. Acara ini bertujuan untuk membangun silaturahmi dengan Dinas Kesehatan Kab. Sidrap dan mengingatkan kembali bagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing dengan benar.

Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab. Sidrap Sunaryo menyampaikan bahwa meskipun tahun sebelumnya acara semacam ini sudah pernah digelar, namun kegiatan edukasi perpajakan ini masih sangat perlu dilaksanakan mengingat adanya bendahara dan operator yang baru dan masih banyaknya bendahara dan operator yang lupa bagaimana pengisian SPT Tahunan dengan benar. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa dalam kegiatan seperti ini selalu ada informasi baru yang disampaikan dan tentu menambah pengetahuan para bendahara dan operator tentang pajak.

“Kami sangat berterima kasih acara ini masih diselenggarakan oleh KP2KP Sidrap. Kami merasakan acara ini sangat membantu teman-teman Dinkes dalam melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Sunaryo.

Sementara itu Kepala KP2KP Sidrap menekankan pentingnya edukasi perpajakan ini agar seluruh pegawai khususnya pegawai di jajaran Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Sidenreng Rappang memahami kewajibannya sebagai wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. “Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak yang telah mempunyai NPWP dan sekaligus bukti sebagai warga negara yang patuh terhadap ketentuan perpajakan,” ujar Kepala KP2KP Sidrap.

Dinas Kesehatan dan Puskesmas merupakan salah satu instansi pemerintah yang memliki pegawai cukup banyak di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Sidenreng Rappang. Dengan dilaksanakannya edukasi perpajakan ini, Kepala KP2KP Sidrap berharap pegawai dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas di seluruh kecamatan dapat melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing dengan tepat waktu.