KPP Pratama Tuban melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019,  bertempat di Penodopo Krido Manunggal Kabupaten Tuban mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.30 WIB (Jumat, 6/3).

Sebanyak 350 satuan kerja (satker) di Kabupaten Tuban hadir dalam acara ini. Mereka adalah satker instansi vertikal, satker pemerintah daerah, satker pemerintah desa, para pimpinan bank dan Pos Indonesia Kabupaten Tuban. 

Acara juga dihadiri oleh Bupati Tuban, Wakil Bupati Tuban, dan 7 anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio berharap dengan diadakannya acara ini, para pemimpin daerah bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat ditunjukkan dengan telah dipenuhinya kewajiban perpajakan tepat waktu. Untuk itu, Eko juga berharap kepada seluruh wajib pajak khususnya di Kabupaten Tuban agar segera melaporkan SPT Tahunan 2019 Orang Pribadi paling lambat adalah 31 Maret 2020 mengingat adanya sanksi denda.