
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro mengadakan sosialisasi dan asistensi penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing kepada 42 karyawan Aston Bojonegoro City Hotel dan Fave Hotel Sudirman Bojonegoro bertempat di Aston Bojonegoro City Hotel (Selasa, 11/3). Para peserta memenuhi ruangan sosialisasi dengan ponsel masing-masing serta membawa bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan 2019.
Materi disampaikan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Bojonegoro Tikno Suhendro. Tikno menyampaikan bahwa e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara daring melalui internet pada situs web pajak.go.id. “Lapor SPT melalui e-Filing lebih mudah, cepat, dan lebih nyaman. Bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun asalkan ada koneksi internet,” kata Tikno.
Selanjutnya, Tikno menjelaskan bagaimana tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kemudian pengisian bareng dimulai dari membuka akun DJP Online, mendaftarkan EFIN bagi yang pertama kali mau lapor e-Filing, sedangkan bagi yang sudah mendaftar bisa langsung mengakses akun DJP Online. Setelah itu, para peserta membuat SPT Tahunan, mengambil dan mengisi kode verifikasi, kemudian mengirim SPT, dan mendapatkan Bukti Pengiriman Elektronik (BPE) yang dikirim lewat surel (email).
Selain pengisian SPT bareng melalui e-Filing, KPP Pratama Bojonegoro juga menerima permohonan aktivasi EFIN dan cetak ulang EFIN. Sehingga, bagi pegawai yang belum aktivasi EFIN atau lupa kata sandi (password) di akun DJP Online bisa langsung mengajukan permohonan aktivasi EFIN atau cetak ulang EFIN dengan mengisi permohonan dan melampirkan fotokopi KTP beserta fotokopi NPWP.
- 100 views