Kodim 1203/KTP mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang untuk menggelar sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 di Komando Distrik Militer 1203 Ketapang (Rabu, 26/2). Sosialisasi tersebut dimanfaatkan KPP Pratama Ketapang untuk memberikan penekanan kepada jajaran Kodim 1203/KTP bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.    

Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Ketapang Emanuel Erwin Wisnugroho mengatakan tujuan sosialisasi ini karena masih banyak anggota kodim yang masih bingung mengenai cara mengisi e-Filing. Belum lagi kendala yang mereka hadapi ketika akan mengisi e-Filing seperti lupa kata sandi dan lupa EFIN belum bisa mereka atasi.

Lutfi Kurniasari, Account Representative Pengawasan dan Konsultasi II, selaku pengisi acara menerangkan bahwa ada empat hal yang diperlukan untuk melaporkan SPT melalui e-Filing seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, Akun dan Bukti Potong (A2). Empat hal tersebut saling berkaitan satu sama lain. Lupa kata sandi bisa diatasi dengan menggunakan EFIN untuk mengganti kata sandi yang lama, sedangkan untuk masalah lupa EFIN harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan cetak ulang.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Mayor Infanteri Dedi Indrawan dan Kepala Seksi Ekstensifikasi Emanuel Erwin Wisnugroho selaku Ketua Tim Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan 2019. Antusias anggota kodim terlihat saat sesi praktik mengisi e-Filing didampingi oleh Hendra Gunawan dan Aulia Qonita Ulynnuha.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para anggota Kodim 1203/KTP dapat mengisi e-Filing secara benar dan tepat," ujar Lutfi Kurniasari saat penutupan acara.