Memasuki bulan Maret 2020, bulan batas penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2019 KPP Pratama Lamongan kembali mengingatkan kepada wajib pajak di Lamongan dan sekitarnya. Melalui siaran di Radio Mahkota 90.5 FM Babat, "Lapor e-Filing itu Mudah" menjadi tema siaran (Jumat, 28/2)

Mohammad Restu, Elly Rosita, dan Ispon Asep menjadi narasumber dari KPP Pratama Lamongan pada kesempatan ini. Marwoto sebagai pemandu siaran menyampaikan bahwa kewajiban pajak antara lain membayar dan melaporkan pajak. Jika pada zaman dahulu lapor pajak harus datang ke kantor pajak, sekarang sudah bisa secara daring atau yang biasa disebut dengan e-Filing.

Menurut Elly, e-Filing merupakan salah satu cara menyampaikan SPT Tahunan secara daring, bisa menggunakan gawai atau laptop yang terhubung dengan internet melalui laman pajak.go.id. Asep juga menyampaikan alternatif lain pelaporan SPT Tahunan yaitu melalui jasa ekspedisi misalkan melalui Kantor Pos, JNE, dan sejenisnya. Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2020, jika terlambat atau tidak melapor dapat dikenakan denda 100 ribu rupiah.

"Dengan e-Filing maka diharapkan wajib pajak tidak perlu mengantre di kantor pajak, serta mengurangi penumpukan dokumen,"  kata Restu. "Pengisian dengan e-Filing juga akan memudahkan pada saat pelaporan tahun berikutnya, terutama pencantuman harta, utang, dan tanggungan keluarga dengan mudah dimunculkan pelaporan sebelumnya. Kita tinggal klik dan memperbarui jika ada perubahan, jika masih sama maka cukup dengan memunculkan data tahun sebelumnya tersebut," imbuh Asep.

Salah satu hal yang wajib dijaga kerahasiaanya dalam e-Filing adalah nomor EFIN. Efin merupakan nomor identitas wajib pajak, melekat kepada Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan digunakan untuk masuk ke akun pajak.go.id. Efin akan sangat diperlukan pada saat wajib pajak mengalami lupa password maupun lupa e-mail yang terdaftar dalam akun pajak.go.id.

KPP Pratama Lamongan juga membuka kelas pajak e-Filing kepada perusahaan dan instansi agar para pegawainya bisa melaksanakan pelaporan secara serentak. Tempat kelas e-Filing bisa ditempat wajib pajak. Ini menjadi bagian layanan kepada wajib pajak dalam memberikan edukasi dalam penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing.