Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung dan Kantor Pelayanan Pajak Mikro Wonosobo diundang oleh Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Usia Dini (HIMPAUDI) Kecamatan Selomerto untuk menjadi narasumber dalam acara sosialisasi SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing di KB Sela Chantika, Selomerto (Jumat, 21/2).

Account Representative (AR) KPP Pratama Temanggung Andrian Dwi Atmoko menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut. Ia menjelaskan kepada peserta sosialisasi bagaimana cara melakukan pengisian SPT melalui e-Filing. Dimulai dari tahap awal log in akun hingga mendapatkan bukti laporan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada pukul 08.00-11.00 WIB di KB Sela Chantika, Selomerto ini diikuti oleh 41 guru PAUD dengan antusias yang tinggi. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi pengisian SPT Tahunan Badan bagi PAUD dan Orang Pribadi melalui e-Filing. Selain itu, narasumber juga mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2020 dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan sampai dengan 30 April 2020.

Sementara itu, salah satu peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Temanggung dan KPP Mikro Wonosobo atas penjelasan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

“Acara ini sangat membantu kami dalam masalah perpajakan khususnya pelaporan SPT Tahunan. Kami jadi tidak perlu repot lagi untuk datang jauh-jauh ke KPP, hanya menggunakan e-Filing lapor SPT Tahunan jadi lebih efisien,” ungkapnya.