
Dalam rangka mewujudkan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, KP2KP Talaud melaksanakan Sosialisasi Kesadaran Pajak mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Talaud di Aula KP2KP Talaud (Kamis, 20/2).
“Di sini Bapak dan Ibu sekalian akan belajar mengenai pelaporan SPT dengan e-Filing, cukup dengan modal handphone android dan jaringan internet sudah bisa lapor sendiri,” ungkap Pegawai KP2KP Talaud Harun Alrosyid.
Dalam kegiatan sosialisasi ini wajib pajak yang hadir diberikan materi mengenai alur pelaporan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila akan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah: memiliki NPWP, kode efin, akun DJP Online, serta bukti potong 1721 A-1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A-2 untuk Aparatur Sipil Negara.
“Terima kasih untuk sosialisasinya, Saya jadi tahu kalau lapor SPT pajak tahunan tinggal lewat handphone saja dan tidak harus datang ke kantor pajak,” ungkap Apfrison Bawala Pegawai Dinas Perhubungan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Sejalan dengan Apfrison, Pegawai KP2KP Talaud Dian Ananta Ranggah yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut turut berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dengan lebih cepat dan mudah.
- 55 views