
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sambas memenuhi undangan Kepolisan Resor Sambas untuk memberikan edukasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas (Selasa, 25/2).
Pegawai yang ditugaskan untuk memberikan materi yakni Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Singkawang Hendri Murdani dan Haadi Yanuar. Mereka langsung memberikan asistensi anggota Polres Sambas yang akan melaporkan SPT Tahunannya.
Dalam sambutannya, Kapolres Sambas Ajun Kombes Robertus Harri mengapresiasi kesediaan KP2KP Sambas yang telah bersedia mengisi materi edukasi pelaporan e-Filing dengan mengatakan, “Saya mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan kepada anggota kami.”
Pada kesempatan yang sama, Kepala KP2KP Sambas Rendy Mahendra Tigana yang mewakili Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang mempersilakan peserta edukasi untuk bertanya tentang perpajakan. “Kesempatan ini sangat spesial karena bisa bertatap muka dengan jajaran Polres Sambas. Bagi yang mau bertanya kami silakan,” pinta Rendy.
Menanggapi permintaan Rendy, Robertus bertanya, “apa saja sanksi yang didapat ketika tidak melaporkan SPT Tahunan, mengingat SPT Tahunan tersebut adalah kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia?”
“Sanksi yang diperoleh bagi orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan adalah denda Rp100.000,” jawab Rendy. Acara dilanjutkan dengan sesi penyerahan cendera mata dari Rendy kepada Kapolres Sambas dan sesi foto bersama.
- 73 views