
“Bagaimanapun membayar pajak adalah kewajiban warga negara. Saya berharap pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin hingga Kepala desa se-Kabupaten Tapin membayar pajak tepat waktu,” ujar H.M Arifin Arpan, Bupati Kab. Tapin dalam acara penandatanganan kerja sama (MoU) antara KPP Pratama Barabai dengan Pemerintah Kabupaten Tapin di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kabupaten Tapin (Senin, 24/2).
Penandatanganan MoU ini dilakukan agar sinergi yang telah tercipta menjadi lebih kuat dalam hal koordinasi, konsolidasi, dan harmonisasi di bidang perpajakan.
Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan penyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing yang dilakukan oleh Bupati Tapin H.M Arifin Arpan, Wakil Bupati Tapin H. Syafrudin Noor, dan Sekretaris Daerah Tapin H. Masyariansyah.
H.M Arifin Arpan mengaku senang karena telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019. Kepala KPP Pratama Barabai Rudianto Gurning yang turut hadir dalam Acara Pekan Panutan Pajak menyampaikan bahwa, mengisi laporan pajak Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda menggunakan e-Filing tidak perlu waktu lama. Terlebih saat ini pelaporan SPT cukup melalui e-Filing sehingga masyarakat Kab. Tapin tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak.
Atas keteladanan Bupati Tapin, Wakil Bupati Tapin, dan Sekda Tapin dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 di awal waktu, Kepala KPP Pratama Barabai mengapresiasi hal ini dengan menyerahkan plakat penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tapin.
- 98 views