
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasangkayu dalam rangka koordinasi terkait Pelaporan SPT Tahunan 2019 (Senin, 17/2). Tim dari KP2KP Pasangkayu disambut langsung oleh perwakilan BPS Pasangkayu di ruang rapat Kantor BPS Pasangkayu.
Para pegawai Kantor BPS sangat terbantu dengan kunjungan kali ini karena mereka bisa mendapat Edukasi Perpajakan tentang Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kepala KP2KP Pasangkayu Adi Nindartoputro Aji juga ikut dalam kunjungan kali ini didampingin oleh satu pegawai. Adi mengimbau agar para pegawai khususnya di Kantor BPS Pasangkayu agar rutin melaporkan SPT-nya apalagi sekarang ini teknologi sudah semakin berkembang dan sekarang untuk melaporkan SPT tidak perlu lagi ke kantor pajak terdekat cukup dalam genggaman tangan yaitu melalui e-Filing.
Kepala KP2KP Pasangkayu juga mengingatkan batas pelaporan SPT Tahunan 2019 paling lambat yaitu 31 Maret 2020 dan jangan sampai terlewat apalagi lupa karena akan ada denda yang diberikan bagi pegawai yang lupa melaporkan SPT Tahunannya. Tim dari KP2KP Pasangkayu berharap dengan kunjungan ini para pegawai bisa mengerti dan paham bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dan tidak terlambat untuk melaporkannya.
- 35 views