Sebanyak 150 ASN Pemerintah Kota Jakarta Barat mengikuti kelas SPT Tahunan bertempat di ruang Wijaya Kusuma, Komplek Perkantoran Walikota Jakarta Barat (Selasa, 11/2). Sekretaris Walikota Jakarta Barat Eldi Andi mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

"Seluruh ASN Pemkot Jakarta Barat harap untuk melaporkan SPT Tahunannya paling lambat tanggal 28 Februari atau satu bulan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi," tambahnya saat ikut menghadiri kelas pengisian SPT Tahunan saat itu.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengapresiasi kesigapan dari Pemkot Jakarta Barat dalam sinergi dan koordinasi untuk melakukan salah satu kewajiban perpajakan bagi ASN, yaitu lapor SPT Tahunan, karena dalam menjangkau seluruh ASN Jakarta Barat sampai ke perangkat kelurahan diperlukan kerja ekstra dari Kanwil DJP Jakarta Barat sehingga kerja sama yang terjalin selama ini sangat memudahkan Ditjen Pajak dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib pajak.