Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tomohon (KP2KP Tomohon) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon bekerja sama menggelar kegiatan asistensi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing. Kegiatan ini bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon (Kamis, 27/2).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon Zetley Pontoan berterima kasih kepada Tim KP2KP Tomohon yang telah datang untuk melakukan asistensi pengisian e-Filing. Zetley juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya masing-masing.

Pada kesempatan kali ini juga Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos mengajak seluruh ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sesuai dengan Surat Imbauan Nomor: 973/SET/047 yang memberitahukan kepada seluruh ASN di lingkungan Kota Tomohon agar menyampaikan SPT Tahunan sebelum tanggal 28 Februari 2020.

"Sebenarnya untuk kewajiban pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi itu tanggal 31 Maret ya, tapi sesuai dengan arahan Sekretaris Kota agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon melaporkan SPT paling lambat tanggal 28 Februari," ucap Binsar.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengisian SPT melalui e-Filing. Tim dari KP2KP Tomohon membimbing peserta satu per satu mulai dari login ke pajak.go.id, pengisian SPT, hingga pengiriman SPT. Tak lupa juga tim dari KP2KP Tomohon menyampaikan kepada pegawai-pegawai yang hadir agar mengingatkan dan membimbing rekan-rekan yang berhalangan hadir untuk segera melaporkan SPT Tahunannya karena lapor pajak itu lebih awal, lebih nyaman.