
KPP Pratama Kabanjahe dan KP2KP Sidikalang mengadakan kegiatan penyuluhan perpajakan dengan tema Edukasi dan Dialog Kewajiban Perpajakan Bendahara kepada para bendahara SKPD se-Kabupaten Dairi dan Penerbitan Bukti Potong 1721 A2 di Aula KP2KP Sidikalang, Dairi (Kamis, 23/1).
Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor KP2KP Sidikalang dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kabanjahe. Kepala KP2KP Sidikalang dalam sambutannya menyampaikan sekilas terkait postur APBN 2020 dan bagaimana peran bendahara dalam penerimaan pajak tahun ini. Sedangkan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kabanjahe lebih menekankan batas akhir penerbitan bukti potong sebelum akhir januari 2020 agar para pegawai masing-masing satker dapat melaporkan pajaknya melalui e-filling lebih awal sebelum batas penyampaian 31 Maret 2020.
Materi dibawakan oleh AR Waskon II untuk paparan kewajiban bendahara (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, dan PPN), dan Pelaksana Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kabanjahe untuk Bimbingan Teknis pembuatan bukti potong 1721 A2.
Para peserta sangat antusias mendengarkan dan banyak melontarkan pertanyaan terkait peraturan belanja kantor dengan rekanan yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan bagaimana cara pemungutan/pemotongan pajaknya.
Acara ini ditutup dengan foto bersama dan makan siang bersama untuk menjaga sinergi dan kerja sama antara KPP Pratama Kabanjahe dan KP2KP Sidikalang dengan SKPD Dairi.
- 107 views