Bupati Temanggung H. Muhammad Al Khadziq menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2019 secara daring melalui e-Filing di Ruang Kerja Bupati Temanggung (Selasa, 25/2).
Dalam pengisian SPT Tahunan, Bupati Temanggung didampingi oleh Kepala KPP Pratama Temanggung Hidayat Siregar dan Account Representative (AR) Agus Setiawan. Pria yang akrab disapa Mas Hadik itu mengisi SPT Tahunannya menggunakan laptop yang terkoneksi dengan internet. Setelah berhasil melaporkan SPT Tahunan, Mas Hadik menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui surel dan selanjutnya diserahkan secara simbolis oleh Kepala KPP Pratama Temanggung Hidayat Siregar.
Bupati Temanggung mengajak masyarakat Temanggung untuk taat dalam pelaporan SPT Tahunan. Mas Hadik menghimbau agar masyarakt Temanggung melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2020 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan 30 April 2020 untuk SPT Tahunan Badan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu, sebelum 31 Maret 2020. Karena pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban kita sebagai wajib pajak dan juga kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Mari lapor SPT Tahunan, Lebih Awal, Lebih Nyaman,” ujar Khadziq.
- 111 views