Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan Kelas Pajak di Ruang Lagaligo KPP Pratama Palopo (Kamis, 6/2). Kelas Pajak ini bertujuan untuk memberikan penyegaran kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakannya.

Peserta merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang menjalankan usaha. Setelah penyampaian materi, peserta dapat langsung berkonsultasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya. Di akhir sesi, para peserta diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal masa pelaporan dengan memanfaat e-Filing untuk kemudahan pelaporan SPT Tahunan secara daring.